Minggu, Februari 24, 2008

Narkotika di tahun 2007

Markas Besar Kepolisian Indonesia mencatat kasus narkotika adalah salah satu jenis kejahatan paling menonjol sepanjang tahun 2007.

Terjadi peningkatan jumlah kasus rata-rata 30% per tahun, hingga mencapai sekitar 20.000 kasus selama tahun 2007 saja.

Dalam catatan akhir tahunnya, Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN)membenarkan bahwa pola pengendalian sindikat narkotika kini sebagian bergeser ke berbagai lembaga pemasyarakatan, akibat kelalaian petugas meloloskan telepon genggam masuk sel penjara gembong narkotika.

Pada tahun 2007 saja, pihak kepolisian telah menahan dan memenjarakan hampir 30.000 orang terkait kejahatan narkotika.

Sebagian dari mereka masuk ke lembaga pemasyarakatan khusus narkotika, namun lebih banyak masuk ke penjara umum di seluruh Indonesia.

Tingginya angka narapidana kasus narkotika ini, menurut polisi adalah salah satu sebab dimungkinkannya pengendalian peredaran narkotika dilakukan dari penjara.

Ulah sindikat narkotika berlangsung mulus dari dalam penjara, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum BNN Arief Sumarwoto karena sindikat narkoba leluasa menyelundupkan telepon genggam ke penjara.

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah memindahkan 274 bandar serta produsen narkotika dari berbagai penjara di Indonesia, ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

Lapas ini, dilengkapi dengan sistem keamanan maksimum, yang diyakini dapat mengacaukan sinyal telepon genggam untuk memutus hubungan gembong narkotika dengan dunia luar.

BNN mulai bulan Desember juga merencanakan memasang alat pengacau sinyal telepon genggam di lima penjara terbesar di Indonesia.

Alat tersebut diharapkan akan dapat dipasang di seluruh penjara di Indonesia untuk memutus rantai komunikasi sindikat narkotika dari penjara.

Tidak ada komentar: